Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menginterogasi salah satu tersangka yang dirilis di Mapolres Blitar. -Ahmad Syaiku-
AKBP Arif Fazlurrahman menambahkan, di kasus ketiga melibatkan tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka yang saat ini telah diamankan.
“Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Tambah AKBP Arif Fazlurrahman, terduga pelaku yang diketahui berinisial PK dan berusia 74 tahun, bekerja sebagai buruh tani/perkebunan.
Terduga pelaku yang tinggal di Kecamatan Gandusari, diduga telah melakukan aksi bejat terhadap kedua korban dengan cara memanfaatkan uang sebagai alat untuk mempengaruhi mereka.
“Terduga pelaku sering memberikan uang kepada kedua korban, yang berusia di bawah umur, untuk memuluskan aksinya. Dengan bujuk rayu dan pemberian uang, pelaku berhasil melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap kedua korban yang belum cukup usia tersebut,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.
BACA JUGA:Polres Blitar Sukses Ungkap Beragam Kasus Kriminal Sepanjang Bulan Ramadan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun
"Kami akan terus berkomitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan.Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Polres Blitar akan terus mengawal dan menegakkan hukum demi terciptanya keadilan," ucap AKBP Arif Fazlurrahman.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Blitar dan dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan perbuatan masing-masing, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku. (hms/iku)