Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Kriminal: Jambret Kalung hingga Predator Anak di Bawah Umur

Selasa 06-05-2025,19:02 WIB
Reporter : Ahmad Syaiku
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Blitar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Blitar. 

BACA JUGA:Hari Buruh, Kapolres Blitar Patroli Sasar Pabrik Gula RMI dan Perkebunan Teh Sirah Kencong

Dalam konferensi pers pada Selasa 6 Mei 2025, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengumumkan keberhasilan pengungkapan tiga kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, dengan tiga tersangka berhasil diamankan. 


--

Dikatakan AKBP Arif Fazlurrahman, di kasus pertama terkait curas yang meresahkan warga, khususnya orang tua di wilayah Kabupaten Blitar. Terduga pelaku berinisial VI (40), asal Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Pelaku yang merupakan karyawan swasta ini menjalankan aksinya dengan modus operandi mengambil paksa kalung emas yang dikenakan oleh para korban.

BACA JUGA:Sambut Hari Buruh, Polres Blitar Gelar Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa

“Mirisnya, korban dari tindak kejahatan ini mayoritas adalah anak-anak,” terang mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini.

Tambah alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 ini, terduga pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan juga pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

“Mengingat para korban merupakan anak di bawah umur,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Lanjut Kapolres Blitar, kasus kedua yang berhasil diungkap adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tragisnya, sang predator seks adalah orang tua atau wali korban sendiri. 

BACA JUGA:Polres Blitar Sosialisasi Edukatif di SMPN 3 Garum: Bina Karakter Siswa Sejak Dini

Kejadian memilukan ini terjadi di rumah korban di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar yang juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku berinisial ES alias Pentol. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berdalih bahwa tindakannya dilakukan karena ia memiliki niat untuk menikahi anak tersebut di kemudian hari. Korban merupakan anak angkat yang diambil oleh pelaku saat masih berdomisili di Kalimantan Timur,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 dan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kategori :