Keluhan ini ditemuinya langsung saat berinteraksi dengan warga, salah satunya di Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, di mana hampir semua warga mengeluhkan sulitnya mengurus sertifikat, baik tanah kampung maupun kavling.
Bahkan, ketika warga mencoba mengakses layanan dan melaporkan kendala ke kelurahan, pihak kelurahan seringkali angkat tangan dengan alasan tidak tahu menahu atau meminta warga mengurus sendiri.
"Ada warga yang menyebut pihak kelurahan meminta warga mengurus sendiri. Tidak perlu melibatkan kelurahan. Alasannya diklaim mudah. Nyatanya warga kesulitan," ungkap Laila.
Laila Mufidah mendesak otoritas pertanahan untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik dengan menggandeng Pemkot melalui kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW.
"Libatkan RT dan RW untuk menawarkan layanan sertifikasi tanah yang memudahkan. Bukan bikin rumit dan membuat warga takut," katanya.
BACA JUGA:10 Caleg Perempuan Amankan Kursi DPRD Surabaya 2024-2029, Tertinggi Laila Mufidah dari PKB
Ia menekankan bahwa sertifikat tanah adalah dokumen penting yang tidak hanya menyangkut hak kepemilikan legal tetapi juga jaminan masa depan keluarga.
Oleh karena itu, pemkot dan pemerintah pusat melalui BPN harus hadir memberikan solusi, kecuali untuk tanah sengketa atau yang riwayatnya tidak jelas.
BACA JUGA:Mencoblos di TPS 31 Kendangsari, Laila Mufidah Harap Pemilu 2024 Bawa Kegembiraan bagi Rakyat
“Jangan sampai persoalan sertifikasi ini dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi menimbulkan sengketa, juga dapat menjadi beban di sisi regulasi, pajak, maupun biaya administrasi ke depan,” pungkasnya. (alf)