Wanita Lumajang Ditangkap Kasus Pinjol, Tipu Korban hingga Miliaran Rupiah

Selasa 06-05-2025,15:35 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penawaran kredit barang elektronik melalui aplikasi pinjaman online (pinjol). Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Kabupaten Lumajang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

Modus operandi tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran sangat rendah melalui aplikasi pinjaman online seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater. Korban yang tergiur kemudian menyerahkan data pribadi, termasuk KTP dan scan wajah, untuk pengajuan pinjaman.

BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Sabu 164,73 Gram di Gempol, Seorang Pria Diciduk Satreskoba Polres Pasuruan


Mini Kidi--

Namun, data pribadi korban justru disalahgunakan oleh tersangka untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan mereka. Dana pinjaman tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. 

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, terutama tawaran yang terlalu menggiurkan. 

"Saat ini rawan penipuan. Kita harus mawas diri. Jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu," tegas AKBP Jazuli Dani pada Selasa 6 Mei 2025. 

BACA JUGA:Berkat CCTV, Satlantas Polres Pasuruan Kota Ringkus Sopir Truk Tabrak Lari Pelajar

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari pola hidup konsumtif dan fokus pada kebutuhan di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Selain itu, lanjut Kapolres, tersangka juga meminta korban mengirimkan seluruh kode pembayaran dengan dalih akan membantu membayar cicilan. Namun pada kenyataannya, tersangka melarikan diri dan membiarkan korban menanggung beban cicilan tersebut.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta data akun pinjaman online milik para korban. 

BACA JUGA:Polres Pasuruan Gladi Pengamanan dengan Kekuatan 1.039 Personel Sambut May Day

Hingga saat ini, tercatat 195 korban yang telah melapor dalam empat laporan polisi terpisah.

Tersangka AK dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. 

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus penipuan online ini. (kd/mh)

Kategori :