GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - MY (59), Ketua Kelompok Tani (Poktan) Dusun Tambaksari, Desa Mojosarirejo, Driyorejo, Gresik harus berurusan dengan polisi. Ia kedapatan menilep puluhan karung stok pupuk bersubsidi yang merupakan jatah petani setempat.
Puluhan karung pupuk subsidi itu dijual MY ke desa lain yang bukan peruntukannya. Padahal, pupuk subsidi hanya boleh dibeli petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
BACA JUGA:Polres Gresik Gelar Binrohtal, Pupuk Keimanan Personel dalam Menjalankan Tugas
Mini Kidi--
Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Gresik Ipda Luthfi Hadi Nugroho menyebut, pupuk itu dijual MY ke UD Tani Mandiri milik YS di Desa Kesamben Wetan, Driyorejo, akhir 2024 lalu.
Lebih nakalnya, pupuk subsidi itu ternyata dijual lagi oleh YS di atas harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya ada di harga Rp 115 ribu per kemasan karung 50 kilogram. Namun dijual dengan harga Rp 140 ribu.
“Oleh pemilik UD tersebut, pupuk dijual kepada seseorang yang tidak ada di data RDKK dan dibanderol dengan harga di atas HET,” ujar Ipda Luthfi, Selasa 29 April 2025.
Praktik nakal itu akhirnya terendus berkat laporan warga yang curiga. Setelah dilakukan olah TKP dan meminta keterangan warga, seluruh bukti mengarah ke MY. Polisi pun telah menetapkan tersangka Ketua Poktan tersebut.
Dalam penyidikan, petugas mendapati barang bukti 30 karung Pupuk NPK Phonska dengan kandungan Nitrogen 15%, Fosfat 10%, Kalium 12% berada di UD TANI MANDIRI milik YS.
BACA JUGA:Stok Pupuk Subsidi Aman Jelang Lebaran dan Musim Tanam, Wabup dan Petani Gresik Apresiasi Petrokimia
Dari pengakuan tersangka MY, praktik ilegal itu baru pertama kali ia lakukan. Dalam praktiknya, MY menjual sisa pupuk bersubsidi yang belum ditebus oleh petani di desanya. Padahal sisa pupuk bukan haknya.
“Jadi ketika pupuk datang, tidak semua Kelompok Tani (Poktan) atau petani langsung mengambil pupuk. Sehingga kadang ada sisa dari alokasi yang sudah ditentukan di setiap Gapoktan Desa. Nah, dari sisa tersebut, pelaku menjualnya,” ungkap Ipda Luthfi.
BACA JUGA:Pupuk Indonesia Ingatkan Petani Waspadai Penipuan Pupuk Subsidi di Media Sosial
Akibat tindakannya, tersangka MY kini telah diamankan di Mapolres Gresik. Setelah pengembangan, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 76 pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska guna kepentingan penyidikan. (rez)