Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Dugaan Pembunuhan Sadis di Mushola

Rabu 30-04-2025,15:31 WIB
Reporter : Sutopo
Editor : Muhammad Ridho

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan di sebuah mushola di wilayah Kedungadem, Bojonegoro. Pelaku diketahui bernama ST (67), warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 04.15 WIB di Mushola Al Manar, Dusun Krajan, Desa Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, saat jamaah sedang melaksanakan salat Subuh, ST secara tiba-tiba masuk ke dalam mushola dengan membawa senjata tajam berupa parang (bendo) dan langsung menyerang para korban.

BACA JUGA:Tragis! Ketua RT Kedungadem Bojonegoro Tewas Dibacok Warga Saat Salat Subuh


Mini Kidi--

Korban pertama, AA (63), tewas seketika setelah mengalami luka bacok di kepala. Pelaku kemudian menyerang CR (63) dan AW (60), menyebabkan keduanya mengalami luka berat pada kepala dan tangan. AW diketahui berusaha menolong suaminya sebelum akhirnya ikut menjadi korban serangan brutal tersebut.

Menurut saksi di lokasi, setelah melakukan aksinya, ST sempat berteriak "mafia tanah" kepada warga sekitar. Pelaku kemudian diminta menyerahkan diri oleh petugas yang datang ke tempat kejadian. Dengan bantuan keluarganya, ST akhirnya diserahkan ke Polsek Kedungadem untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 7 Pelaku Pembacokan

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian antara lain satu bilah parang (bendo), sebuah songkok, satu mukena, serta dua lembar karpet yang berlumuran darah. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk kebutuhan penyidikan.

Kasihumas, AKP Karyoto menyatakan bahwa ST akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. 

"Kami akan memproses kasus ini dengan tuntas dan mendalam," tegasnya, Rabu 30 April 2025.

BACA JUGA:Gangster Berulah di Driyorejo: Pelanggan Warung Dibacok, Rumah Warga Dilempari Batu

Hingga saat ini, motif di balik tindakan pelaku masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Dugaan sementara mengarah pada persoalan sengketa tanah, mengingat adanya teriakan "mafia tanah" yang dilontarkan pelaku saat diamankan. Warga sekitar pun diimbau tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat hukum.

Kategori :