Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Hakim PN Surabaya Vonis Lebih Ringan DJ Rosella

Senin 28-04-2025,19:09 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Eko Yudiono

Bahwa setelah membeli terdakwa lalu pulang ke rumah dan sesampainya di rumah lalu menimbang sabu untuk memeriksa berat sabu tersebut. Sekitar pukul 16.00 WIB, DJ Rosella mengkonsumsi sabu sendiri di rumahnya. 

Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa konsumsi lagi bersama suaminya Yosep Sandi di rumah. Kemudian pada Kamis, 12 September 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa memakai sabu sendiri di rumah. 

BACA JUGA:Ditreskoba Polda Jatim Musnahkan 14,778 Kg Sabu

Sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa memakai sabu sendiri di rumah, lalu bersama suaminya berangkat ke Café Bunga Reborn.

Kemudian sesampainya di kafe sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa dan suaminya Yosep Sandi kembali memakai sabu bersama di dalam mobil. Terdakwa meminta Nurlaili untuk menemuinya di dalam mobil. Selanjutnya Nurlaili dan terdakwa bersama memakai sabu dan setelah itu, bersama-sama mengikuti acara pembukaan café hingga selesai. (fer)

Kategori :