Namun bukan tanpa syarat. Seusai penyelsaian sanksi hukum tindakan tilang, pemilik kendaraan yang ingin mengabim ranmor mereka, harus membekali diri dengan surat surat resmi kendaraan, seperti STNK dan BPKB-nya. Jika tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi, bisa menungkinkan ranmor yang diamankan Polres hasil dari tindak kejahatan.
Selain itu, sepeda motor yang sudah dimodif harus dikembalikan kepada bentuk asli pabrikan." Tidak boleh tidak. Ini merupakan bagian dari upaya Polres untuk menegakkan hukum. Khususnya tertib lalu lintas," tegas AKP Diyon. Jika tidak bisa menunjukkan
Terakhir Kasat Lantas menambahkan, akumulasi razia KRYD serupa masih akan dikembangkan ke wilayah hukum Polsek lainnya yang belum disambangi razia, dari total 17 Polsek jajaran di lingkup Polres Bangkalan. (ras)