BACA JUGA:Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor, Pelaku Tak Segan Lukai Korban
Akibat ulahnya itu, para tersangka terancam Pasal 76F Juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto 55 KUHP atau Pasal 328 KUHP Juncto 55 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP Juncto 55 KUHP. Kendati begitu, Jumhur menegaskan pihaknya tengah mengembangkan kasus itu bersama para personel dari Polres Pasuruan.
"Kasus ini masih kami kembangkan dan memburu DPO, serta mengembangkan kasus ini," tutup dia.(fdn)