Tergiur Iming-iming Cashback dan Voucher Belanja, Sekeluarga Tertipu Rp 225 Juta

Selasa 22-04-2025,19:10 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Eko Yudiono

Selanjutnya, Aditya memberitahukan hal itu kepada ibunya, Sudarti. Hingga akhirnya ikut tergerak untuk menanam uang Rp 25 juta.

“Langsung di transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Damayanti Astika Sari,” ujarnya. Hal itu dibenarkan oleh Sudarti.

BACA JUGA:Rugikan Rp 20 Juta, Pelaku Penipuan Jual Beli Online Asal Ngagel Rejo Diringkus

Hal sama juga dialami Mustakim, orang tua dari Aditya. Untuk memperlancar aksinya terdakwa menggunakan keadaan palsu sebagai karyawan Bank Danamon.

“Orang tua saya juga transfer Rp 25 juta ke rekening Damayanti,” jelasnya.

Menurut saksi Mustakin dan Sudarti, dirinya hendak mengeluarkan uang Rp 50 juta yang mana uang tersebut selanjutnya akan digunakan untuk top up program masing-masing ke Rp 100 juta sehingga total Rp 200 juta.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Polisi Kejar Abdul Ghofur Mantan Ketua Hipmi Surabaya

Bahwa selanjutnya keseluruhan uang tidak Terdakwa gunakan dalam program Danamon Lebih Dirrect Give ke akun rekening milik para korban namun masuk ke rekening pribadi terdakwa.

“Saya sempat somasi tetapi tidak ditanggapi,” pungkas Aditya.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka

Sementara itu, Kusdar, penasihat hukum (PH) Damayanti ditemui usai sidang mengatakan bahwa para korban telah menikmati cashback dan voucher sesuai dengan program yang ditawarkan kliennya.

“Mereka mengakui tadi kalau menerima cashback dan voucher. Tadi disebutkan sekitar Rp 60 juta. Memang untuk uang Rp 225 juta belum kembali,” jelas Kusdar.

Kusdar menambahkan, untuk uang tersebut sebenarnya tak dipakai secara pribadi oleh kliennya. Tetapi untuk memberikan persen yang lebih besar dibandingkan program yang ada di bank.

BACA JUGA:Penipuan Rekrutmen Pegawai PT Jasa Marga, Pelaku Dipecat karena Banyak Pengaduan

“Itu untuk menutup besaran persennya. Tapi sejak tersandung perkara dan dikeluarkan dari bank, klien saya tidak bisa mengembalikan uangnya yang di-hold tersebut,” pungkas Kusdar. (fer)

Kategori :