BACA JUGA:Armuji: Diana ke Sini Minta Maaf Atas Apa yang Mereka Ucapkan
“Sejak 2008, kasus ini sudah diputuskan oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan kami dinyatakan tidak melanggar aturan. Semua izin, termasuk dari tata kota dan irigasi, sudah lengkap,” tegasnya.
Menurutnya, tuduhan pelapor tidak berdasar karena tidak ada bukti konkret yang menunjukkan pelanggaran.
“Kalau saya melanggar, misalnya pondasi mengambil tanah sungai, tentu tata kota tidak akan mengeluarkan gambar atau IMB. Faktanya, semua dokumen kami lengkap,” jelasnya.
Fatony juga mengatakan tanah yang digunakan untuk pembangunan gereja berdasarkan Izin Penggunaan Tanah (IPT) sejak tahun 1990-an.
“Tanah ini kami sewa sesuai IPT, dan tidak ada pelanggaran. Bahkan, pada tahun 2008 sudah ada mediasi bersama Satpol PP, Camat, serta pihak terkait lainnya,” ujar fatony
Dia juga menambahkan bahwa kontur tanah mengikuti aliran sungai, sehingga garis batas saluran air tidak bisa dibuat lurus secara paksa. (yat)