SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Perhatian publik kembali tertuju pada UD Sentosa Seal di Margomulyo, Surabaya, menyusul polemik penahanan ijazah eks karyawan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Desak Polisi Amankan TKP Margomulyo
Perusahaan ini diduga beroperasi tanpa tanda daftar gudang (TDG), melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
--
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, merespons serius temuan ini dan menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk berkoordinasi dan menyelesaikan masalah tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), dan perangkat daerah lainnya telah melakukan pengecekan dan tidak menemukan dokumen TDG atas nama UD Sentosa Seal di alamat yang tercantum.
BACA JUGA:Aktivitas UD Sentosa Seal Sepi Pasca-Didemo
"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki izin tanda daftar gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Fikser.
Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014, Pasal 3 ayat (1), secara jelas menyatakan kewajiban memiliki TDG bagi setiap pemilik gudang. Penerbitan TDG, sesuai Pasal 4 ayat (1), menjadi kewenangan Menteri Perdagangan, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas Perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai Pasal 5.
Data yang ditemukan hanya menunjukkan UD Sentosa Seal memiliki surat keterangan rencana kota (SKRK) tahun 2012 dan izin mendirikan bangunan (IMB) tahun 2013. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG tidak ditemukan dalam Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14).
BACA JUGA:Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Bongkar Dugaan Praktik Tebus Ijazah
Lebih lanjut, Fikser menekankan pentingnya pembaruan TDG setiap lima tahun (Pasal 7 Permendag), jika kegiatan pergudangan masih berlangsung. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) dapat berakibat penutupan gudang atau denda.
“Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fikser.
Pemerintah Kota Surabaya akan mengambil langkah selanjutnya. Dinkopdag dan perangkat daerah terkait akan berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan pada Senin 21 April 2025 untuk memastikan kewenangan dalam memberikan sanksi atau penindakan terhadap UD Sentosa Seal. Mereka akan menanyakan apakah kewenangan tersebut berada di tingkat kementerian, provinsi, atau kota.
BACA JUGA:Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Bagian Pengiriman, Resign karena Terlambat Kirim Sparepart