Kuasa Hukum Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Desak Polisi Amankan TKP Margomulyo

Kuasa Hukum Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Desak Polisi Amankan TKP Margomulyo

Gudang UD Sentosa Seal di Jalan Kompleks Pergudangan Margomulyo Suri Mulya Blok H-14, Surabaya. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tim kuasa hukum para mantan karyawan UD Sentosa Seal mendesak polisi segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang police line untuk mencegah hilangnya barang bukti berupa ijazah yang disita perusahaan. Hal ini disampaikan menanggapi sikap perusahaan yang dinilai arogan dan tidak kooperatif.

BACA JUGA:LBH Surabaya dan FSPMI Kecam Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Pelanggaran Serius Hak Pekerja

"Kalau menunggu proses maka potensi besar barang bukti akan hilang dan sulit mengusut kasus ini," tegas salah satu kuasa hukum para mantan karyawan UD Sentosa Seal, Eddy Kuncoro Prayitno, Jumat 18 April 2025.

Dia mengungkapkan, sejumlah mantan karyawan melaporkan bahwa perusahaan telah menahan ijazah asli mereka sebagai jaminan saat proses perekrutan. Meskipun ada bukti berupa rekaman komunikasi antara pihak perusahaan, khususnya Diana (Jan Hwa Diana, red) dengan mantan karyawan yang meminta pengembalian ijazah, pihak perusahaan membantahnya.  

BACA JUGA:Wamen Ketenagakerjaan RI : Penahanan Ijazah sebagai Pelanggaran Hukum yang Tidak Dapat Ditoleransi

"Kita kemarin ada bukti bahwa Diana menghubungi salah satu pekerja untuk kembali bekerja dan menanyakan ijazahnya. Itupun telepon dan rekaman tidak diakui oleh Diana. Perusahaan ini tidak patuh dan arogan," ungkap Eddy.

BACA JUGA:Tuntaskan Masalah, Wali Kota Eri Kawal Langsung Laporan Penahanan Ijazah ke Kantor Polisi 

Ia menjelaskan, proses perekrutan di UD Sentosa Seal di media sosial mensyaratkan calon karyawan membayar Rp 2 juta atau menyerahkan ijazah asli sebagai penggantinya. Mantan karyawan yang menuntut pengembalian ijazah mereka telah mengundurkan diri, dan sebagian telah menerima gaji, sementara sebagian lainnya belum.

Perlu diingat, imbuh Eddy, tahun 2023, UD Sentosa Seal membuka lowongan rekrutmen di Margomulyo melalui media sosial. Salah satu syarat ketentuannya adalah menaruh ijazah asli.

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

 "Dan yang lebih penting, lokasi perusahaan di sini tidak berbadan usaha, apalagi berbadan hukum. Maka potensi besar yang bertanggungjawab adalah perorangan. Karena di sini tidak terdaftar badan usahanya," imbuh Eddy.

Eddy juga menyoroti sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan UD Sentosa Seal, antara lain pembatasan waktu salat Jumat hanya 20 menit dengan denda bagi yang melebihi batas waktu tersebut, tanpa adanya aturan tertulis. Hal ini, menurutnya, melanggar hukum ketenagakerjaan.

 BACA JUGA:Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Meluas, Disnakertrans Jatim Temukan 12 Titik Perusahaan Terkait

Sumber:

Berita Terkait