RUU KUHAP Beri Angin Segar Advokat Jember, Peran Lebih Aktif Diapresiasi

Senin 21-04-2025,13:30 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Fatkhul Aziz

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jember menyambut baik langkah progresif dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang memberikan penguatan signifikan terhadap peran advokat. Draf RUU yang saat ini tengah menjadi pembahasan intensif di Komisi III DPR RI ini dipandang sebagai angin segar yang mengubah posisi advokat dari sekadar pendamping pasif menjadi aktor yang lebih aktif dan strategis dalam sistem peradilan pidana.

Lutfian Ubaidillah, S.H., M.H., seorang pengurus aktif DPC Peradi Jember, menekankan bahwa perubahan dalam RUU KUHAP mencerminkan kemajuan substansial dalam pengakuan advokat sebagai bagian integral dari aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Airlangga Forum Apresiasi Pasal RUU KUHAP, Ingatkan Prinsip Diferensiasi Fungsional


Mini Kidi--

"Selama ini, KUHAP yang berlaku cenderung menempatkan advokat sebagai penasihat hukum dengan ruang gerak yang terbatas. Peran kami seringkali hanya sebatas mendampingi, menelaah berkas, dan menghadiri persidangan. Namun, RUU KUHAP secara eksplisit memperkuat posisi advokat dalam BAB VIII. Pengaturan ini tidak hanya mengakui kehadiran kami, tetapi juga memberikan kewenangan yang lebih luas untuk secara aktif membela kepentingan klien," ungkap Lutfian, yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember.

Lebih lanjut, Lutfian menyoroti beberapa pasal krusial dalam RUU KUHAP yang menjadi landasan penguatan posisi advokat. Pasal 33, misalnya, memberikan kewenangan yang jelas kepada penasihat hukum untuk tidak hanya mendengar dan melihat selama proses pemeriksaan, tetapi juga untuk memberikan penjelasan serta mengajukan keberatan. Menurutnya, ketentuan ini merupakan pengakuan penting bahwa keterlibatan aktif advokat sejak tahap awal proses hukum adalah sebuah keharusan.

BACA JUGA:Akademi Minta RUU KUHAP Gunakan Konsep Deferensiasi Fungsional, Hindari Monopoli Penegakkan Hukum

"Paradigma lama yang seringkali menempatkan advokat hanya sebagai pelengkap dalam proses peradilan sudah selayaknya ditinggalkan. Dengan adanya ketentuan baru ini, kami memiliki peluang lebih besar untuk memberikan intervensi yang konstruktif dan memastikan bahwa hak-hak klien terlindungi secara optimal sejak tahap penyidikan," tegasnya.

Selain itu, Lutfian juga mengapresiasi Pasal 41 RUU KUHAP yang mengatur hak penasihat hukum untuk mengajukan keberatan atas penahanan klien di setiap tingkatan proses peradilan. "Selama ini, jalur yang seringkali ditempuh hanyalah praperadilan. Dengan adanya alternatif pengajuan keberatan ini, proses pembelaan berpotensi menjadi lebih cepat dan efektif," jelasnya.

BACA JUGA:Guru Besar Fakultas Hukum di Jatim Soroti RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Ke depan, Lutfian berharap agar Peradi Jember dapat mendorong implementasi penguatan peran advokat ini tidak hanya sebatas pada tataran normatif dalam regulasi, tetapi juga terwujud dalam praktik di lapangan secara konsisten. Ia juga menyerukan kepada seluruh advokat di Indonesia untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme agar dapat mengemban peran yang diperkuat dalam RUU KUHAP secara maksimal.

"Ini adalah momentum penting bagi profesi advokat. Namun, penguatan peran ini juga membawa tanggung jawab yang lebih besar. Kami di Peradi Jember siap untuk mengemban tanggung jawab tersebut," pungkasnya dengan optimisme tinggi.(edy)

Kategori :