BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Apresiasi Festival Balon Udara di Notorejo
Diantaranya sisa-sisa bahan petasan, plastik balon udara, janur kering, tali rafia, serta serpihan rumah korban.
"Para remaja tersebut saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung. Statusnya masih terperiksa, untuk orang tua mereka masih dimintai keterangan dan upaya mediasi dengan pihak korban masih belum ada titik terang," paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, Pasal 421 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.(fir/fai)