Romo Wahyu Terima Sertipikat Gereja Fransiskus Asisi, Kado Natal yang Dinanti Puluhan Tahun
Menteri Nusron memberikan sertifikat gereja kepada Romo Wahyu--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Menjelang perayaan Natal, kepastian hukum akhirnya tiba bagi umat Gereja Katolik Fransiskus Asisi di Kabupaten Blitar. RP. Antonius Wahyuliana, CM menerima sertipikat rumah ibadah langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, Sabtu 13 Desember 2025.
Sertipikat tersebut menjadi “kado Natal” paling berharga bagi jemaat yang selama puluhan tahun menanti pengakuan negara.
BACA JUGA:Pastikan Penguasaan Tanah yang Adil, Menteri Nusron Jadikan Reforma Agraria sebagai Solusi Utama

Mini Kidi--
“Ini benar-benar kado Natal bagi kami. Kami sangat bersyukur. Terima kasih kepada pemerintah. Sinergi antara pemerintah pusat, khususnya BPN, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membantu kami menyelesaikan persoalan lama secara baik dan bermartabat,” tegas Romo Wahyu di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, lokasi penyerahan sertipikat.
Romo Wahyu mengungkapkan, Gereja Katolik Fransiskus Asisi menerima empat sertipikat sekaligus, mencakup lahan gereja, lembaga pendidikan, dan karya amal. Ironisnya, sebagian tanah tersebut telah dikuasai sejak lama—bahkan ada yang berasal dari masa sebelum kemerdekaan—namun selama ini belum memiliki kepastian hukum.
BACA JUGA:Cegah Tumpang Tindih, Menteri Nusron Imbau Pemda se-Kalteng Percepat Pemutakhiran Sertipikat Tanah
Melalui Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Kementerian ATR/BPN, persoalan yang bertahun-tahun terkatung-katung akhirnya terselesaikan. Sosialisasi masif yang dilakukan pemerintah sepanjang tahun ini dinilai menjadi kunci keberhasilan program.
“Program ini sangat membantu lembaga keagamaan. Prosesnya mudah, transparan, dan biayanya sangat ringan. Ini bukti negara hadir untuk semua umat beragama,” ujar Romo Wahyu.
BACA JUGA:Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi dalam Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN
Manfaat serupa juga dirasakan Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif berupa lahan persawahan di Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi. Tanah tersebut dimanfaatkan untuk kemakmuran masjid, musala, dan kegiatan keagamaan warga.
“Saat tahu ada program percepatan sertipikasi wakaf, saya langsung mendaftar. Prosesnya cepat, gratis, dan sangat membantu,” kata Lukman.
Ia menegaskan, legalitas tanah wakaf adalah benteng penting untuk mencegah konflik di masa depan.
BACA JUGA:Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf di Kalteng, Menteri Nusron: Jangan Sampai Rumah Tuhan Tidak Terurus
Sumber:


