Sementara, Barang Bukti yang berhasilkan disita dari ketiga pelaku tersangka YAC (38) uang tunai Rp. 9.705.000,- , dari tersangka DA (36),uang tunai Rp. 13.350.000,-, HP Infinix Hitam,1 (satu) buah obeng ,1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih Nomor polisi N-5341-LS dan HP OPPO A3s merah.
", Disita dari tersangka SGY (65) 1 (satu) unit HP Samsung A10 warna Hitam uang tunai Rp.14.794.000,-" Imbuhnya.
Akibat perbuatannya Ketiganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dikenakan hukuman kurungan penjara 7 maksimal.(Nik)