Tiga Pelaku Warga Kota Batu Bobol Uang 45 Juta, Kakak Ipar Jadi Otak Pencurian

Senin 14-04-2025,06:09 WIB
Reporter : Anik
Editor : Muhammad Ridho

Sementara, Barang Bukti yang berhasilkan disita dari ketiga pelaku  tersangka YAC (38) uang tunai Rp. 9.705.000,- , dari tersangka DA (36),uang tunai  Rp. 13.350.000,-, HP Infinix Hitam,1 (satu) buah obeng ,1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih Nomor polisi N-5341-LS dan HP OPPO A3s merah.

", Disita dari tersangka SGY (65) 1 (satu) unit HP Samsung A10 warna Hitam uang tunai Rp.14.794.000,-" Imbuhnya.

Akibat perbuatannya Ketiganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dikenakan hukuman kurungan penjara 7 maksimal.(Nik)

Kategori :