Asisten Masinis Meninggal, KAI Daop 8 Akan Proses Hukum Pengusaha dan Pengemudi Truk Lalai di Gresik

Rabu 09-04-2025,12:08 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Hari Terakhir Libur Lebaran, 51.671 Penumpang Turun di Daop 8 Surabaya

“Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman,” terang Luqman.

“Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun,” urainya. 

Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran, KAI Hadirkan Tarif Promo Parsial bagi Masyarakat di KA Keberangkatan Daop 8 Surabaya

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian. 

"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Luqman. 

“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.

BACA JUGA:KAI Daop 8 Surabaya Siap Operasikan 58 Lokomotif dan 417 KA untuk Angkutan Lebaran 2025

Sementara itu, terdapat setidaknya 130 orang penumpang yang berada di gerbong KA Jenggala saat insiden terjadi. Luqman memastikan, seluruh penumpang selamat dan tidak terdapat korban jiwa.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa seluruh penumpang telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo. Mereka diberangkatkan kembali pukul 20.07 WIB. 

KAI Daop 8 Surabaya memastikan bahwa peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa. Itu lantaran TKP berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota.

BACA JUGA:Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Angkutan Lebaran, KAI Daop 8 Surabaya Intensifkan Perawatan Jalur KA

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.

“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas,” imbaunya.

Pihaknya juga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Serta membangun flyover atau underpass guna mencegah kecelakaan serupa di masa depan.(rez)

Kategori :