BACA JUGA:Kreativitas Daur Ulang Siswa MAN 1 Malang, Pamerkan Miniatur Jembatan ‘Stik Ice Cream-Sedotan’
“Kami pasang stiker segel dan pol pp line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan, karena pemilik melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” pungkasnya. (alf)