
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sindikat spesialis pencurian rumah kosong berhasil menyatroni rumah milik Tito S di Jalan Darmo Permai III. Pelaku beraksi saat korban keluar negeri. Setelah dilaporkan ke polisi, pelakunya berhasil ditangkap.
Tersangka pencurian yakni Sujono. Selain menangkap pelaku utama pencurian, polisi juga meringkus dua penadah. Mereka AG dan AE. Ketiganya sama-sama warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya.
BACA JUGA:Pembobolan Rumah di Lebo Agung, Polisi: Sudah Kami Amankan
Mini Kidi--
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik mengatakan, pemilik rumah baru mengetahui rumahnya disatroni maling setelah pulang dari luar negeri.
Setibanya di rumah, pemilik terkejut saat ruangan wardrobe berantakan dan belasan aksesoris hilang. Selain itu juga jam tangan raib. Korban lalu melaporkan pencurian itu ke Polsek Sukomanunggal. "Usai kami lidik pelaku teridentifikasi dan kami tangkap pelaku S," kata dia, Senin 17 Maret 2025.
Rofik menjelaskan, hasil pengembangan, pihaknya juga mengamankan dua orang penadah dibekuk. Tersangka AG dan AE. Keduanya masih tetangga pelaku pencurian. "Barang curian aksesoris bukan dari emas dijual ke mereka," sebut dia.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Pembobolan Rumah Bulak Banteng Wetan
Tersangka Sujono mengaku saat itu nekat membobol rumah korban karena gelap mata butuh uang. Modusnya tersangka memanjat pagar rumah lalu masuk dalam rumah melalui jendela. "Saya manjat pagar. Buka kaca nako lalu masuk. Waktu itu gak tahu kalau rumah kosong," ucapnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku menggasak beberapa aksesoris rumah. Selain itu juga mengambil jam tangan. Usai mendapat barang curian, pelaku kabur. "Aksesoris saya jual Rp 150 ribu ke tetangga depan rumah," sebutnya.
Pria yang bekerja menjadi kuli bangunan ini mengaku uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Setelah menangkap ketiganya polisi melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
BACA JUGA:Ini Kronologi Pembobolan Rumah di Bulak Banteng Wetan
Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti 17 lembar kwitansi pembelian aksesoris, sebuah doshbook jam tangan dan uang tunai Rp 150 ribu.(fdn)