Pasutri Karangploso Palsukan Minyak Goreng Merek Sunco

Jumat 14-03-2025,22:32 WIB
Reporter : Achmad Tauchid
Editor : Ferry Ardi Setiawan

“Beratnya juga lebih ringan, hanya 4,4 kg, yang asli 4,6 kg. Dari tekstur, yang palsu lebih kuning cenderung gelap, sedangkan yang asli kuning cerah. Logo halal pada produk palsu masih menggunakan logo lama,” jelas M Nur

Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah berlangsung sejak 25 Desember 2024. Selama beroperasi, mereka berhasil menjual 16 jeriken minyak goreng palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp 4,8 juta.

BACA JUGA:Upaya Stabilkan Harga Migor, Polres Malang Pasang Spanduk Imbauan

"Selama bulan Desember 2024 sampai saat ini, mereka berhasil menjual 16 jeriken. Hasil penjualan ini juga sudah tersebar di beberapa titik," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," tegasnya.

BACA JUGA:Patroli Pertokoan Pantau Stok Migor dan Ketersediaan BBM Jelang Lebaran

Wakapolres juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli minyak goreng bermerek dan segera melapor jika menemukan produk mencurigakan. (kid)

 

Kategori :