SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Masyarakat dihebohkan dengan temuan MinyaKita yang tak sesuai takaran. Hal ini kemudian mengundang reaksi dari DPRD Kota Surabaya, yang mendesak produsen untuk transparan terkait isi kemasan.
Kasus ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat mengenai volume MinyaKita yang tak sesuai dengan klaim pada kemasan. Banyak yang mengeluhkan bahwa MinyaKita yang seharusnya berukuran 1 liter, ternyata isinya kurang dari itu.
BACA JUGA:Banyak Aset Pemkot Mangkrak, DPRD Surabaya Dorong Optimalisasi untuk Tingkatkan PAD
Mini Kidi--
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait volume minyak goreng dalam kemasan.
Baktiono mengingatkan agar masyarakat tidak hanya tergiur harga murah, tetapi juga memperhatikan isi kemasan.
"Jangan karena harga murah dibeli lalu masyarakat komplain, padahal volume maupun berat itu sudah tertulis," ujar Baktiono, Rabu 12 Maret 2025.
BACA JUGA:DPRD Surabaya dan Pemkot Sepakat Ubah Badan Hukum PD RPH Jadi Perseroda
Ia mencontohkan kasus minyak goreng yang terkesan 1 liter, namun ternyata hanya berisi 900 ml. “Karena tidak sesuai takaran otomatis harganya lebih rendah,” ungkapnya.
Baktiono juga menekankan pentingnya produsen mencantumkan informasi yang jelas terkait merk, volume, dan berat produk.
"Merk itu jangan diletakkan di pojok kanan kecil atau kiri kecil baik itu volume berupa liter maupun berat kilogram," tegasnya.
BACA JUGA:Pasar Mangga Dua Terancam Tutup, Komisi B DPRD Surabaya Akan Sambangi KPKNL
Ia menambahkan, produsen atau distributor yang sah, yang terdaftar di Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, seharusnya mencantumkan logo merk, kandungan, volume, dan harga minyak goreng.
"Itu pasti akan mencantumkan logo merk, kandungan, volume maupun harga minyak tersebut,” jelasnya.
Baktiono juga mendorong agar komposisi produk diumumkan melalui retailer pengecer.“Baik itu berapa volume, berat maupun harga minyak goreng tersebut?,” katanya.