Diduga Tabrak SE Wali Kota, Tempat Biliar Odin Pool & Bistro Nekat Buka di Bulan Puasa

Selasa 11-03-2025,20:48 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

"Selama Ramadan kita tidak menjual minuman (beralkohol) juga," tegasnya. 

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya sebagai penegak perda terus memperketat pengawasan berdasarkan surat edaran Wali Kota Surabaya yang menginstruksikan penutupan sementara tempat-tempat hiburan, termasuk biliar, selama bulan suci.

Yudistira, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas untuk menegakkan surat edaran tersebut. 

"Kita hanya penegakan sementara untuk surat edaran dari wali kota yang intinya harus tutup kalau yang di tempat biliar itu," kata Yudistira saat dikonfirmasi memorandum.co.id.

Namun, ada pengecualian bagi tempat biliar yang telah mendapatkan persetujuan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Surabaya, dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar). 

"Kecuali yang sudah disetujui sama KONI, POBSI, Disbudporapar," imbuhnya.

Yudistira menjelaskan bahwa selain melakukan patroli keliling, penindakan terhadap tempat biliar yang masih beroperasi selama Ramadan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. 

Bagi tempat biliar yang melanggar aturan dan nekat beroperasi, Satpol PP akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) hingga penutupan. 

"Kalau memang dikemudian hari ditemukan buka maka akan disanksi," pungkasnya. (alf)

Kategori :