BACA JUGA:Curanmor Merajalela, Maling di Wonorejo Diamuk Massa
Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (kd/mh)
BACA JUGA:Curanmor Merajalela, Maling di Wonorejo Diamuk Massa
Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (kd/mh)