
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan penipuan pengadaan solar industri dengan terdakwa Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera kembali digelar di PN Surabaya, Selasa 11 Maret 2025.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menghadirkan tiga saksi terkait kasus yang menyeret mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Surabaya periode 2019-2022 dan pengusaha muda hingga korban merugi Rp 3,5 miliar tersebut.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Rp3,5 Miliar, Begini Kronologi Perkara Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya
Namun, dari tiga saksi yang dihadirkan sangat menguntungkan para terdakwa yang didampingi masing-masing penasihat hukumnya tersebut. Bahkan, yang pakling diuntungkan dari ketiga saksi itu adalah terdakwa R De Laguna Latantri Putera.
Misalnya kesaksian dari Evi Dana, di mana saksi menerangkan bahwa antara nomor rekening bank BCA dengan nomor terakhir 668 dengan 789 tidak ada hubungannya dengan transfer yang dilakukan saksi Galih Kusumawati hingga terjadinya perkara hukum ini.
“Tidak ada hubungan nomor rekening yang belakangnya 668 dan 789,” jelas saksi Evi Dana saat ditanya Ridwan Saleh, penasihat hukum R De Laguna Latantri Putera, kemarin.
BACA JUGA:Kasus Tipu Gelap Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya Terus Bergulir di Pengadilan
Keterangan itu membuat Ridwan Saleh terus mengejar kesaksian Evi Dana. “Tadi dijelaskan soal nomor rekening bank BCA yang tidak ada hubungannya. Lalu, apakah bisa dijelaskan itu terjadi tahun berapa dan dikuasai dalam bentuk seperti apa?,” tanya Ridwan Saleh lagi.
Saksi Evi pun menjelaskan bahwa untuk nomor rekening yang angka belakangnya 789 sudah dibuka sejak dirinya bekerja di sana.
”Untuk tahunnya saya lupa, tapi nomor rekening itu sudah dibuka,” jelas Evi.
BACA JUGA:HIPMI Kota Blitar Ajak Pengusaha Muda Go Public lewat IPO
Ridwan Saleh juga menanyakan terkait perjanjian kerja sama (PKS) antara terdakwa dengan saksi Galih Kusumawati yang diketahui oleh saks. Namun, saksi tak mengetahui hal tersebut.
“Saya dapat dari Pak Luthfi dan disuruh file. Untuk Pak De Laguna saya tak tahu, mungkin mereka berdua meeting lebih dulu,” ujarnya.
Atas kesaksian itu, terdakwa Luthfi melalui penasihat hukumnya membenarkannya. Sedangkan, De Laguna melalui PH-nya kembali menegaskan bahwa saksi menjelaskan perbedaan nomor rekening tersebut.
“Saksi sudah menjelaskan tiga kali ada perbedaan,” tambahnya.