"Kita juga lakukan penyesuaian jadwal rutee operasional seperti KA Malioboro Ekspress (KA 170) hanya lintas Kertosono - Blitar - Malang. KA Commuter Line Penataran (CL 425) hanya lintas Kras - Kertosono, KA Commuter Line Dhoho (CL 404) hanya lintas Kertosono - Ngujang. Sebagai bentuk kompensasi, pelanggan KA Kertanegara (KA 167) dan KA Kahuripan (KA 274) telah menerima service recovery untuk keterlambatan lebih dari satu jam pertama," papar Zainul.
BACA JUGA:Wanita Pucang Sewu Tewas Tertabrak Kereta Api Barang di Wonokromo
Pihaknya sangat menyayangkan adanya kedua insiden tersebut. Zainul mengingatkan dan menekankan, berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan kewajiban pengguna jalan yang berbunyi pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Dua kejadian insiden temperan di wilayah Daop 7 Madiun pada Senin 10 Maret 2025 sangat kami sesalkan. Dan kami akan melaksanakan upaya - upaya peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang. Arahan Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, kami tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," pungkasnya. (fir/fai)