Malang, memorandum.co.id - Sidang gugatan terhadap PDAM Kota Malang semakin menarik. Sebab, kuasa hukum tergugat menyebut jika penggugat tidak mempunyai legal standing untuk melakukan gugatan. Hal itu sebagiannya terungkap dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (5/5). Pihak tergugat mengajukan 9 bukti ke majelis hakim. "Ada 9 bukti yang kami ajukan. Satu di antaranya, penggugat bukan yang ada di data atas nama pelanggan PDAM Kota Malang. Sehingga kedua penggugat secara formil tidak mempunyai legal standing dan tidak punya kapasitas melakukan gugatan," terang kuasa hukum tergugat, Teguh Priyanto Hadi dan Mikael, usai sidang di PN Malang, Selasa (5/5). Selain itu lanjut Teguh, beberapa bukti lain di antaranya adalah upaya PDAM memberikan pelayanan lain selama gangguan. Itu sebagai kompensasi pelayanan baik berupa mobil tangki, rekayasa jaringan, atau tandon air. "Sebenarnya, sebelum permasalahan ini disidangkan, air di BTU sudah mengalir. Kami memberikan bukti juga, skematik air bahwa tanggal 23 Januari 2020 sudah normal," lanjutnya. Selain itu, tergugat juga menyertakan data informasi untuk pengaduan. Saat itu sekitar 200 warga yang mengadu sudah direspon secara cepat. Sidang akan digelar lagi dengan tambahan alat bukti yang diajukan pada sidang lanjutan. Sementara itu, tanggapan berbeda disampaikan Rendy Arfianto selaku kuasa hukum penggugat. Menurutnya, kliennya adalah pelanggan PDAM. Buktinya, sudah membayar kewajiban pembayaran rekening. "Klien kami sudah membayar tagihan rekening. Berarti kan pelanggan. Selain itu, adalah bukti pembelian galon air yang digunakan selama air gangguan," terangnya. Namun, Rendi tidak menampik jika kliennya adalah penyewa rumah yang terkena imbas gangguan air itu. "Penggugat memang penyewa rumah. Namun, untuk tagihan air, kan dibebabkan ke penyewa atau klien saya itu," pungkasnya. (edr/tyo)
Sidang Gugatan PDAM, Penggugat Tidak Punya Legal Standing
Selasa 05-05-2020,18:10 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,22:45 WIB
Lahan Limbah Kayu di Kebomas Gresik Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Tanpa Pengawasan
Rabu 01-04-2026,20:13 WIB
Duka di Jember, Ibu Terpaksa Pasung Anak Kandung Usai Nyaris Merenggut Nyawanya
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB
Komisi D DPRD Jatim Nilai Kebijakan WFH Momentum Bangun Budaya Hemat Energi
Rabu 01-04-2026,22:14 WIB
WO Abal-Abal Disidak, Armuji Ungkap Modus Murah hingga Korban Berjatuhan
Kamis 02-04-2026,06:01 WIB
Tiga Kali Beruntun Gagal ke Piala Dunia, Italia Terjebak Krisis Berkepanjangan
Terkini
Kamis 02-04-2026,19:41 WIB
Kebijakan WFH Sejalan Imbauan IEA, Pengamat Sebut Respons Isu Global
Kamis 02-04-2026,19:33 WIB
Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Gempa Sulut dan Malut
Kamis 02-04-2026,19:29 WIB
Gempa Sulut dan Malut, Prabowo Minta Prioritaskan Penyelamatan Warga
Kamis 02-04-2026,19:15 WIB
Respons Cepat TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 Sulawesi Utara
Kamis 02-04-2026,19:06 WIB