Malang, memorandum.co.id - Sidang gugatan terhadap PDAM Kota Malang semakin menarik. Sebab, kuasa hukum tergugat menyebut jika penggugat tidak mempunyai legal standing untuk melakukan gugatan. Hal itu sebagiannya terungkap dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (5/5). Pihak tergugat mengajukan 9 bukti ke majelis hakim. "Ada 9 bukti yang kami ajukan. Satu di antaranya, penggugat bukan yang ada di data atas nama pelanggan PDAM Kota Malang. Sehingga kedua penggugat secara formil tidak mempunyai legal standing dan tidak punya kapasitas melakukan gugatan," terang kuasa hukum tergugat, Teguh Priyanto Hadi dan Mikael, usai sidang di PN Malang, Selasa (5/5). Selain itu lanjut Teguh, beberapa bukti lain di antaranya adalah upaya PDAM memberikan pelayanan lain selama gangguan. Itu sebagai kompensasi pelayanan baik berupa mobil tangki, rekayasa jaringan, atau tandon air. "Sebenarnya, sebelum permasalahan ini disidangkan, air di BTU sudah mengalir. Kami memberikan bukti juga, skematik air bahwa tanggal 23 Januari 2020 sudah normal," lanjutnya. Selain itu, tergugat juga menyertakan data informasi untuk pengaduan. Saat itu sekitar 200 warga yang mengadu sudah direspon secara cepat. Sidang akan digelar lagi dengan tambahan alat bukti yang diajukan pada sidang lanjutan. Sementara itu, tanggapan berbeda disampaikan Rendy Arfianto selaku kuasa hukum penggugat. Menurutnya, kliennya adalah pelanggan PDAM. Buktinya, sudah membayar kewajiban pembayaran rekening. "Klien kami sudah membayar tagihan rekening. Berarti kan pelanggan. Selain itu, adalah bukti pembelian galon air yang digunakan selama air gangguan," terangnya. Namun, Rendi tidak menampik jika kliennya adalah penyewa rumah yang terkena imbas gangguan air itu. "Penggugat memang penyewa rumah. Namun, untuk tagihan air, kan dibebabkan ke penyewa atau klien saya itu," pungkasnya. (edr/tyo)
Sidang Gugatan PDAM, Penggugat Tidak Punya Legal Standing
Selasa 05-05-2020,18:10 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,10:46 WIB
Skandal Korupsi Bank Derah: Tabir Permainan Mulai Tersingkap, 13 Saksi Dibidik Jaksa
Jumat 08-05-2026,07:45 WIB
Kasus Tangkap Lepas 3 Kurator, Dugaan Isu Kasat Reskoba Diperiksa Paminal dan Ada Pengembalian Mencuat
Jumat 08-05-2026,12:42 WIB
Wujudkan Zero Halinar, Lapas Jember Gandeng TNI-Polri Razia Blok Hunian dan Tes Urine Massal
Jumat 08-05-2026,08:11 WIB
Sindikat Joki UTBK Terbongkar di Surabaya, 114 Calon Mahasiswa Terancam Gagal Masuk Kampus Incaran
Jumat 08-05-2026,12:25 WIB
Tiga Tahun Buron, Predator Anak di Sugio Lamongan Akhirnya Diringkus Polisi
Terkini
Jumat 08-05-2026,21:59 WIB
Dinsos Jatim Pulangkan Enam Orang Telantar Disabilitas Mental ke Jawa Barat
Jumat 08-05-2026,21:46 WIB
Lapas Arjasa Sumenep Deklarasikan Pemasyarakatan Bersih Narkoba dan HP Ilegal
Jumat 08-05-2026,21:38 WIB
Bupati dan Wabup Lamongan Salurkan Bantuan Pangan CPP
Jumat 08-05-2026,21:08 WIB
Kantor BRI Magetan Sebut Lelang Aset Nasabah Sudah Sesuai Ketentuan
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB