BACA JUGA:Terkait TPPO, Dua Warga Malang Disel dan Terancam 15 Tahun
"Jadi kronologi singkatnya, korban dan para saksi ini, daftar menjadi CPMI ke PT. Kemudian, menjalani pelatihan keahlian . Untuk korban sendiri, berada dan tinggal di rumah tersangka, sebelum berangkat ke Hongkong. Dan ternyata, PT-nya masih ilegal, karena terkait perijinan," terang Kapolresta malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, 15 November 2024 lalu.(edr)