MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri Kota Malang menyidangkan kasus dugaan pencurian dengan terdakwa Rachel (19), warga Perum Griya Permata Alam, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Rabu 5 Maret 2025.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang, Bebaskan Tersangka Pencurian Lewat RJ
Dalam sidang perdana itu, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa didakwa tentang dugaan pelanggaran dengan pasal 363 ayat (1) angka ke-5 KUHP.
--
Usai pembacaan dakwaan, selanjutnya ditawarkan ke pihak terdakwa. Dan saat itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, langsung menyatakan eksepsi atau keberatan.
"Ya, kami dari pihak kuasa hukum terdakwa keberatan atas dakwaan itu. Secara resmi, di sidang selanjutnya dengan agenda eksepsi, akan kami sampaikan," jelas kuasa hukum terdakwa,Teguh Sarimatua, SH, bersama Sayla Matswa Syaqib, Amelia Andhara dan Nur Wafa Thohira, saat ditemui di PN Malang, Rabu 5 Maret 2025.
Karena itu, pasca sidang pembacaan dakwaan, pihaknya bersiap menyusun materi keberatan. Nantinya, akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
BACA JUGA:Residivis Pencurian Sepeda Angin Kembali ke Penjara
Teguh tidak merinci secara jelas materi keberatannya. Namun, ia sempat menyinggung masalah penerapan pasal yang didakwakan. Karena, menurutnya, yang dilakukan terdakwa adalah pencurian biasa.
"Kami sampaikan nanti, pada sidang selanjutnya, pekan depan. Secara garis besar, kami keberatan dengan dakwaan," lanjutnya.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Restorative Justice Dua Kasus Pencurian
Selain itu, kata dia, surat perpanjangan penahanan juga tidak diberikan ke pihak keluarga terdakwa. Hal itu telah membuat kecewa. Untuk itu, pada materi pembelaan, akan disampaikan secara lengkap.
"Kami dari keluarga, juga kecewa. Karena surat keterangan perpanjangan penahanan, tidak kami terima," terang Tony, Kakak terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa beraksi dengan melakukan pencurian di toko apotek. Saat itu, pintu dalam keadaan terkunci. Terdakwa berhasil masuk, setelah merusak kunci.
BACA JUGA:Kasus Pencurian HP Berakhir dengan Restorative Justice