Setahun Pengajuan Eksekusi Tak Terealisasi, Kuasa Hukum Datangi PN Malang
Tim kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri Malang menagih pelaksanaan eksekusi perkara.--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Tim kuasa hukum pengadu mendatangi Pengadilan Negeri Kota Malang untuk menagih pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang telah diajukan sejak Februari 2025 namun hingga kini belum direalisasikan, Jumat 23 Januari 2026.

Mini Kidi--
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Suliono, SH, M.Kn bersama Farhan Faelani, Jumadhi Arahab, serta Sigit Rahmantoro menyatakan kedatangan tersebut bertujuan meminta kepastian hukum atas permohonan eksekusi yang telah hampir satu tahun belum dilaksanakan.
“Kami datang bersama klien kami untuk menagih apa yang sudah kami ajukan terkait eksekusi, karena sudah hampir satu tahun sejak Februari 2025. Klien kami membutuhkan kepastian hukum,” ujar Suliono bersama timnya.
BACA JUGA:Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Penyerapan Anggaran Terbaik Triwulan III 2025 KPPN Malang
Menurut Farhan, objek eksekusi yang dimohonkan berkaitan dengan dua Sertifikat Hak Milik yang hingga saat ini masih dikuasai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Batu selaku teradu, sementara sita eksekusi belum juga dilaksanakan meski pengadu telah menang dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan, pihaknya sempat melakukan konfirmasi ke kantor PN Malang, namun panitera belum dapat ditemui karena tidak berada di tempat.
Selain itu, Farhan menyebut upaya hukum teradu melalui Peninjauan Kembali juga telah ditolak oleh majelis hakim, sehingga menurutnya tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
BACA JUGA:Pembunuh Pacar di Losmen Windu Kencono Segera Disidang di PN Malang
“Putusan penolakan PK tertanggal 1 Desember 2025 dan risalah putusan dikirim 14 Januari 2026. Jadi tinggal pelaksanaan eksekusi agar kepastian hukum dan marwah pengadilan tetap terjaga,” katanya.
Sementara itu, Humas PN Malang Yuedi Anugrah Pratama, SH, MH menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi memerlukan sejumlah pertimbangan, salah satunya terkait aspek pengamanan dan prosedur pemanggilan para pihak.
BACA JUGA:Tunggu Petunjuk Kejagung, Tuntutan Kasus TPPO di PN Malang Tertunda
“Kalau semua prosedur sudah, biasanya faktor keamanan juga sangat penting. Salah satunya diawali dengan aanmaning atau pemanggilan secara patut terhadap pihak terkait, maksimal dua kali,” jelas Yuedi.
Ia menambahkan, pihaknya akan terlebih dahulu memastikan kembali ke Panitera Perdata terkait perkembangan permohonan eksekusi tersebut. (edr)
Sumber:
