Copet HP Beraksi di Pasar Takjil Kota Malang

Selasa 04-03-2025,21:24 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Ferry Ardi Setiawan

"Tersangka kami kenakan dengan pasal 363 atau pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dan ternyata, tersangka Kholik ini adalah residivis pada kasus yang sama dan telah menjalani hukuman pada 2023," ungkapnya.

BACA JUGA:Dengan Aplikasi Sinar, Perpanjangan SIM Cukup lewat HP

Ipda Yudi Risdiyanto mengimbau kepada pengunjung pasar takjil. Agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap barang bawaan.

BACA JUGA:Pura-pura Potong Rambut, Wanita Beranak 3 Gasak HP di Salon

"Pastikan barang berharga ditaruh di tempat yang aman. Apabila membawa tas selempang, letakkan di depan tepatnya di bagian depan," jelasnya. (edr)

Kategori :