PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskoba Polres Pasuruan mengamankan pengedar sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Tersangka Taufik (35), warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, ditangkap di pinggir jalan Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Pasutri Lebaran di Penjara
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan, terutama menjelang bulan Ramadan," ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan didampingi Kasatreskoba AKP Agus Yulianto, Selasa 4 Maret 2025.
--
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti delapan kantong plastik berisi sabu dengan berat total 41,92 gram, tujuh buah pcr tube, dua timbangan elektrik, dan satu bendel plastik klip kosong. Selain itu juga ikut diamankan dua sekrop dari sedotan plastik, satu sendok ungu, satu unit HP, dan satu unit motor Honda Beat.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi
"Tersangka mengaku telah mengedarkan sabu sejak September 2024. Ia bukan residivis dan tidak bekerja," ungkapnya.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Satresnarkoba Polres Pasuruan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian dan menemukan barang bukti sabu saat penggeledahan.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya," tegasnya.
Tersangka bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)