Curi HP Tetangga, Pemuda Prigen Diringkus

Senin 04-05-2020,21:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Pasuruan, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Prigen menangkap Elroy Saldidiyon (19), warga Lingkungan Krajan Timur RT 03 / RW 04, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, karena mencuri handphone (HP) milik tetangga. Kapolsek Prigen Slamet Wahyudi mengatakan, pelaku melakukan aksinya tersebut pada hari Kamis (23/4) bulan kemaren pada pukul 06.00 dengan cara masuk melalui cendela samping rumah korban selanjutnya. Pelaku masuk rumah, pada saat melihat korban sedang tertidur pulas di ruang tamu dan pelaku mengambil HP Oppo F11. "Setelah pelaku mendapatkan HP tersebut, pelaku keluar dari rumah korban dengan cara melalui pintu jendela," ucap Slamet. Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin (04/5) di dalam rumahnya, saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya mencuri HP milik korban bernama Dyah Hariastutik (42), yang merupakan tetangga pelaku. "Untuk mengklabui tetangganya pelaku menukar tambahkan HP tersebut ke wilayah Sukorejo dengan HP merk Samsung tipe EDGE warna hitam ditambah uang tunai Rp.500.000," jelas Slamet.(rul/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait