Polres Malang Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Madiun dan Pamekasan

Senin 04-05-2020,17:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil meringkus dua tersangka narkoba yang kini menjalani pemeriksaan dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Malang. Kedunya adalah Eko Hermawan (29), warga Desa Bocek Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang dan Galih Adi Kuncahyo (29), warga Desa/ Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Tersangka Eko ditangkap di pinggir jalan depan Samsat Karangploso, Jl Raya Kendalsari, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Barang bukti yang diamankan adalah sepoket sabu dalam klip plastik transparan seberat 45,70 gram, sebuah timbangan elektrik warna hitam, 74 buah plastik klip transparan, sebuah tas warna hitam, 1 unit HP IPhone dan 1 unit HP Xiaomi warna gold. Sedangkan tersangka Galih diamankan di Jl Nusantara, Desa Sumberpucung. Barang bukti yang disita adalah 2 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat masing-masing 16,00 Gram dan 14,67 Gram (total berat 30,67 gram), sebuah timbangan elektrik warna hitam, sebuah timbangan digital warna silver, sebuah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 16 plastik klip, 2 buah pipet kaca, 1 unit HP merk Redmi dan uang tunai Rp 500 ribu. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Anton Widodo mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. “Dari hasil penyelidikan, salah satu tersangka mendapatkan barang dari Napi di Lapas Madiun,” katanya saat ungkap kasus di Mapolres Malang, Senin (4/5). Tersangka Eko diamankan pada Minggu (26/4/2020) sekitar pukul 16.00, berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di Desa Bocek. Selanjutnya, diamankan tersangka yang diduga seorang pengedar sabu dan saat penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti serbuk putih diduga sabu. Hasil pemeriksaan menyebutkan, barang diperoleh dengan cara memesan melalui HP pada seseorang bernama Ringgo, yang saat ini berada di Lapas Pamekasan. Sedangkan barang tersebut didapatkan dengan cara diranjau di daerah Purwosari Kabupaten Pasuruan. Sementara itu, penangkapan tersangka Galih, berawal dari Unit Reskrim Polsek Sumberpucung menangkap Agus Sutiono yang memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika jenis sabu di kawasan Desa Karangkates, Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 23.00. Hasil interogasi diketahui bahwa mendapatkan barang bukti sabu seberat 3,8 gram tersebut dari Galih yang selanjutnya pada Sabtu (14/3/2020) sekitar pukul 01.00, mengamankan Galih di rumahnya serta menyita barang bukti sabu sebanyak 30,67 gram. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati menyampaikan kedua tersangka diamankan dan kini sedang dimintai keterangan. “Satuan Reskoba Polres Malang terus melakukan penyelidikan,” tuturnya. (*/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait