Surabaya, memorandum.co.id - Urip Sumoharjo, terdakwa kasus pencurian sepeda angin ini akan menghabiskan masa tuanya di penjara. Hanya karena masalah ekonomi, kakek berusia 65 tahun ini mencuri dua sepeda angin di Jalan Solotigo, Surabaya. Pada Senin (4/5/2020), terdakwa dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mendengarkan dakwaan. "Bahwa pada Kamis tanggal 9 Januari 2020 sekitar pukul 23.00 terdakwa keluar dari kosnya dengan tujuan mencari barang milik orang lain yang dapat diambil olehnya, kemudian setibanya di Jalan Solotigo Surabaya terdakwa melihat ada satu unit sepeda angin biru yang terletak di teras rumah, setelah memastikan situasi aman dan sepi terdakwa segera mengambil sepeda angin dan membawanya ke kos terdakwa," ujarnya membacakan dakwaan. Lanjut JPU, setelah itu terdakwa keluar lagi untuk mencari sasaran di tempat yang sama dan melihat sepeda angin kuning di samping warung lalu diambil dan dibawa ke kos. "Kedua sepeda angin itu untuk dijual kemudian uangnya digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," pungkas JPU Ratri. Atas dakwaan itu, terdakwa membenarkannya. "Iya Pak hakim untuk belanja. Sepeda saya jual di rombeng," ujar terdakwa. Selanjutnya, JPU Ratri menghadirkan dua korban yaitu Tuliyem dan Taman untuk didengarkan kesaksiannya. (fer)
Gasak Dua Sepeda Angin, Kakek Diadili
Senin 04-05-2020,14:37 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :