
BACA JUGA:Polres Tulungagung Beri Reward Ratusan Anggota Berprestasi
Namun kendati kuncinya sudah dicabut, pelaku merusaknya, kemudian menyambungkan kabel penghubung pada bagian leher sepeda motor, untuk bisa dinyalakan tanpa menggunakan kunci.
"Pelaku modusnya macam-macam. Ada yang ngambil saat kuncinya masih nempel, ada juga yang tanpa kunci," jelasnya.
Kini akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(fir/fai)