Tiga Bulan Terkatung-katung Kasus Billboard yang Libatkan Sekda Jember, LMP Desak Kejelasan Hukum

Minggu 09-02-2025,20:55 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Polda Jatim menerapkan pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Sekda Jember terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dirmanto menambahkan, Hadi Sas melakukan penyelenggaraan belanja reklame tetap atau billboard di Jember tanpa didasari dengan kewenangan.

Seharusnya, penyelenggaraan reklame tetap dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011.

“Tersangka Hadi dalam pelaksanaan belanja reklame tetap dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender,” imbuhnya.

Dari kasus tersebut, sesuai hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, kasus tindakan korupsi yang menjerat Sekda Jember telah merugikan negara sebesar Rp 1.715.460.002. (edy)

Kategori :