
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Keberadaan tenaga honorer dan PPPK di 38 kabupaten/kota se Jawa Timur menjadi perhatian. Sebab mereka terancam tidak diperpanjang, karena kemampuan anggaran pemerintah daerah setelah ada kebijakan efisiensi anggaran.
Karena itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengingatkan kepada seluruh pemkab dan pemkot se Jatim untuk mematuhi Inpres No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Pj Gubernur Adhy Komitmen Dukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Jatim
Adhy Karyono menyebutkan ada kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dikurangi bahkan ditiadakan. Sehingga bisa menimbulkan persoalan jika tidak dilakukan penyesuaian sejak dini.
"Kalau di Pemprov Jatim, kami sudah melakukan langkah-langkah untuk masing-masing OPD melakukan efisiensi sesuai dengan Inpres No.1 tahun 2025,” tandas Adhy Karyono usai mengikuti rapat paripurna DPRD Jatim, Sabtu, 8 Februari 2025.
Untuk Pemprov Jawa Timur, menyebutkan DAU dan DAK juga berkurang hampir Rp.200 miliar. “Sehingga kita (Pemprov Jatim) harus ganti dengan menggunakan PAD," jelasnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Jatim Tidak Akan Perpanjang HGB 656 Hektare Perairan Laut Sidoarjo
Diantara persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam hal efisiensi, lanjut Adhy Karyono adalah menyangkut keberadaan 19.600 an tenaga honorer dan PPPK di lingkup Pemprov Jatim yang statusnya dibagi dua, yakni yang sudah lulus dan tidak lulus tapi sudah masuk PPPK, sambil berangsur angsur menyesuaikan formasi.
"PPPK yang belum lulus itu namanya paruh waktu juga kita perlakukan sama, hanya stautusna saja PPPK yang paruh waktu tapi gajinya sama, tunjangannya juga sama. InsyaAllah di Jatim tidak ada masalah tinggal kita perjuangkan honorer dan PTT yang tidak masuk dalam pangkalan database BKN karena mungkin ketidaktahuan, kemampuan IT dan sebagainya, lupa input an sebagainya. Kita tetap menghargai tugas tugas kerja mereka dan mudah mudahan bisa diakomodir, " bebernya.
Kewenangan kabupaten/kota terkait honorer dan PPPK, kata Adhy Karyono sebenarnya berbeda. Karena mereka memiliki tanggungjawab mengatasi persoalan itu sendiri. Hanya saja, antara PAD dengan jumlah gaji pegawai lebih banyak gaji pegawai sehingga sangat bergantung kepada DAU.
"Makanya kabupaten/kota yang DAU-nya kena potong, otomatis akan mengalami kesulitan. Apalagi daerah-daerah yang minus hingga 60 persen. Misalnya, PAD nya hanya 400 miliar, sementara total gajiya hingga 600 miliar, tentu ketergantungan dengan DAU pusat sangat besar," tegasnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Jatim Tinjau Proses Vaksinasi PMK di Kandang Komunal KOP SAE
BACA JUGA:Pj Gubernur Jatim Kembali Lantik Aries sebagai Pj Wali Kota Batu, Janji Genjot PAD