Lutfian Ubaidillah: RUU KUHAP Baru Berpotensi Ciptakan Masalah Baru

Kamis 06-02-2025,21:56 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Wacana revisi kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) kembali menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Dalam diskusi yang digelar di Studio IJTI Jember pada Kamis 6 Februari 2025, Pengurus DPC Peradi Jember Lutfian Ubaidillah SH MH menyoroti sejumlah kelemahan dalam rancangan undang-undang ini.

BACA JUGA:IJTI Talks Kupas Tuntas Kontroversi RUU KUHAP, Sorotan dari Pakar dan Praktisi Hukum

Lutfian menilai RUU KUHAP terkesan terburu-buru dan berpotensi menimbulkan masalah baru. Ia mengkritik penghapusan tahap awal penyelidikan yang dinilainya sebagai langkah yang kurang tepat. 


--

"Alih-alih menghapus penyelidikan, lebih baik meningkatkan kualitas SDM di tahap ini," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya limitasi waktu dalam proses penyelidikan, bukan penghapusannya secara total.

BACA JUGA:Prof M. Noor Harisudin: RKUHAP Jangan Hapus Pasal Penyelidikan

Selain itu, Lutfian juga menyoroti kecepatan pengesahan RUU KUHAP yang dinilai terlalu tergesa-gesa. Ia mengingatkan agar ada sinkronisasi yang matang antara KUHP baru yang akan berlaku tahun 2026 dengan KUHAP yang rencananya akan disahkan tahun 2025.

Tak hanya itu, Lutfian juga menyoroti adanya pasal yang dinilai "mengebiri" salah satu instansi dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, alih-alih mengurangi kewenangan, sistem peradilan yang terintegrasi seharusnya diperkuat.

BACA JUGA:Kapolres Jember: Diferensiasi Fungsional dalam KUHAP Penting Agar Tidak Terjadi Benturan

"Lebih baik memperbaiki sistem protokol, meningkatkan kualitas SDM, serta menegaskan limitasi waktu dalam prosedur hukum dibanding memangkas kewenangan lembaga tertentu," jelasnya.

Lutfian berharap revisi KUHAP dapat mempertahankan sistem penyelidikan yang terpadu dengan tahapan yang hampir sama dengan KUHAP lama, namun dengan perbaikan yang diperlukan tanpa memangkas kewenangan instansi terkait. 

BACA JUGA:RKUHAP: Penegak Hukum Harus Seimbang, Jangan Ada Ketimpangan Kewenangan

"Jangan sampai kita mengubah sesuatu yang sudah ada tanpa perhitungan matang," pungkasnya. 

BACA JUGA:Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember Soroti Wacana Revisi KUHAP

Kategori :