“Prioritas kami agar semua polemik tenaga paruh waktu diselesaikan seluruhnya. Dan melalui agenda ini tadi, semuanya menjadi gamblang,” pungkas Totok.
Di lokasi yang sama, Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Wor Windari mengungkapkan jika semua pertanyaan dan anggapan sudah dijelaskan tuntas oleh pihaknya.
“Tadi Pak Majid (sekdin, red) sudah memberikan paparan sangat jelas. Terkait status mereka, serta honor yang bakal diterima,” ujarnya.
Sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, disdikbud harus tunduk terhadap aturan yang berlaku. Namun demikian, tetap berupaya maksimal agar kendala perihal tenaga honorer dapat dirampungkan hingga tuntas.
“Kami harus taat terhadap aturan yang berlaku dari pemerintah pusat. Tapi dapat kami pastikan jika bakal berupaya maksimal untuk menyesaikan semuanya sampai tuntas,” tegas Wor.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Publik, Komisi A DPRD Jombang Kunker ke Kota Pasuruan
Dihubungi terpisah, Kepala BKP SDM Kabupaten Jombang, Bambang Suntowo mengatakan jika KemenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 memang mengatur tenaga paruh waktu.
“Keputusan MenPAN RB memang membahas hal itu, dan berlaku tahun ini. Namun sampai saat ini petunjuk teknisnya memang belum ada,” ungkapnya.
Tapi, sebagaimana telah disampaikan saat hearing dengan Komisi A. Bagi tenaga honorer yang kemarin telah mengikuti seleksi, dipastikan sudah mendapatkan NIP. Maka, mereka sudah tidak perlu resah perihal kejelasan status mereka.
“Tadi sudah kami sampaikan jika mereka sudah tidak perlu resah lagi. Karena setelah mengikuti seleksi, secara otomatis sudah memiliki NIP,” tutupnya. (wan/war)