Pemilik Panti Asuhan Cabul Resmi Tersangka, UKBH FH Unair Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Kamis 06-02-2025,14:25 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair) melayangkan apresiasi atas respons cepat yang dilakukan jajaran Polda Jatim dalam mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di Surabaya.

Pelaku yakni, Nur Herwanto Kamaril alias Heri (60). Pengasuh sekaligus pemilik Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Barata Jaya itu terbukti telah menyetubuhi anak asuh berusia 15 tahun.

BACA JUGA:Pengasuh Panti Asuhan Cabul Ditetapkan Tersangka, Diklaim Memiliki Kepribadian Tak Lazim


Mini--

Disampaikan Direktur UKBH FH Unair Sapta Aprilianto, sebagai pendamping dari pelapor dan juga korban, pihaknya meminta kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas.

Sebab, kata Sapta, tidak menutup kemungkinan terdapat korban-korban lain yang saat ini belum terungkap.

"Laporan yang kami lakukan ditanggapi dengan baik dan sigap oleh pihak kepolisian. Terhitung kurang dari 24 jam, pelaku dapat diamankan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Atas kerja keras dan komitmen pihak kepolisian tersebut, menurut kami sangat patut diapresiasi bersama," kata Sapta, Kamis, 6 Februari 2025.

BACA JUGA:Polda Jatim Dalami Kasus Pencabulan Melibatkan Ketua Panti Asuhan di Surabaya

"Namun demikian kami harap kasus ini dapat diungkap secara tuntas, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Sehingga pelaku dapat dikenakan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.

Selain proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, UKBH FH Unair turut menaruh atensi terhadap kondisi anak-anak yang menjadi korban.

Menurut Sapta, korban harus mendapat pendampingan dengan maksimal. Karena itu, UKBH FH Unair mendesak instansi terkait ikut membantu memulihkan kondisi psikis korban.

BACA JUGA:Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak di Bawah Umur, UKBH FH Unair Desak Polisi Usut Tuntas

Diantaranya yakni, UPT PPA DP3AK Surabaya, UPT PPA DP3AK Provinsi Jatim, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim, serta Dinas Sosial Surabaya dan Dinas Sosial Jatim.

"Kami berharap dinas serta stakeholder terkait yang memiliki tugas dan wewenangnya dapat memberikan atensinya terhadap para korban. Artinya, segala hal yang dapat mendukung proses pemulihan serta keberlanjutan masa depan anak-anak ini dapat benar-benar diperhatikan secara maksimal," tuntasnya.

Seperti diketahui, pelaku resmi mendekam di sel tahanan Mapolda Jatim. Heri terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kategori :