Pria Jember Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Rambipuji

Senin 03-02-2025,10:57 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Hari Ketiga Pasca-Insiden di Yogyakarta, Perjalanan Kereta Api di Daop 9 Jember Kembali Normal

Informasi dari masinis, sebelum melewati lokasi kejadian masinis sudah membunyikan suling lokomotif berulang-ulang untuk menjadi perhatian bahwa ada kereta api yang akan melintas, namun sepertinya suara suljng lokomotif yang sudah diperdengarkan oleh masinis tersebut tidak diindahkan oleh orang yang berada di sekitar jalur kereta api tersebut, karena posisi sudah terlalu dekat maka insiden tidak terhindarkan.

KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya pada pasal 181 yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Larangan tersebut karena keberadaan orang di jalur kereta api, selain membahayakan orang tersebut juga dapat membahayakan perjalanan kereta api.

Lebih lanjut Cahyo mengatakan, sanksi bagi yang melanggar pasal 181 tersebut cukup berat, karena diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 15 juta rupiah sebagaimana diatur dalam pasal 199 pada undang-undang yang sama.

*KAI Daop 9 Jember kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api dan tidak menggunakan jalur kereta api untuk beraktivitas, berbahaya!," pungkasnya. (edy)

Kategori :