“Tentu kami berharap ketentuan ini tidak membuat masyarakat maupun pihak-pihak tertentu berspekulasi bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin 144 penyakit ini secara komprehensif. Kami pun sangat mengapresiasi komitmen dan kinerja dokter di FKTP yang telah berupaya memberikan pelayanan yang optimal terhadap 144 penyakit ini sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI),” tegas Hernina.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Surabaya Kawal JKN-KIS Warga Kota
Ditemui pada kesempatan yang berbeda, Ketua BPJS Watch Jatim Arief Supriyono menegaskan bahwa 144 penyakit yang dimaksud harus tuntas di Faskes Tingkat Pertama. Panduan Praktik klinis Dokter dalam penanganan penyakit tersebut terdapat pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022.
"Apabila pasien ini atau peserta JKN badannya berasa kurang enak, atau apapun bentuknya, selama itu tidak gawat darurat, maka pasien bisa berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama tempatnya terdaftar," ujar Arief.
BACA JUGA:NIK Jadi Identitas Utama Pelayanan BPJS Kesehatan
Menanggapi informasi pasien demam yang berpotensi kejang tapi tidak diterima oleh rumah sakit, Arief menegaskan, bahwa sebagaimana peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2014, yang berhak menentukan indikasi medis adalah dokter, bukan pasien. Sehingga dokter di IGD atau di rumah sakit lah yang secara klinis menyatakan bahwa ini masuk dalam kegawatdaruratan.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Kepesertaan BPJS Kesehatan Warga Jatim Non Aktif
“Oleh karena itu, BPJS Watch berharap agar faskes tingkat pertama milik pemerintah, seperti puskesmas, memberikan pelayanan selama 24 jam. Jadi bagaimana dinas kesehatan memberikan ruang kepada puskesmas, untuk membuka layanannya 24 jam,” ujar Arief. (day)