
"Keenam pelaku ini residivis di wilayah Malang, Blitar dan Kediri. Modus operandinya mereka menggunakan mobil keliling mencari target. Setelah melihat sasaran, pelaku mengobrak-abrik isi rumah korban," pungkasnya.
Polisi menjerat keenam pelaku dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Dan Pasal 480 KUHP tentang Karena sekongkol dan atau yang mengambil keuntungan dari hasil suatu barang yang diketahui dari hasil kejahatan dengan ancaman hukuman atau pertolongan jahat dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Perlu diketahui pada kesempatan tersebut Polres Malang, langsung kembalikan kendaraan Wuling N 999 DJ pada pemiliknya yang sempat digondol komplotan pencuri. (kid)