Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

Diputus Kontrak Kerja, Kontraktor Perumahan di Malang Ngadu ke Polisi

Diputus Kontrak Kerja, Kontraktor Perumahan di Malang Ngadu ke Polisi

kontraktor Iwan Wibisono bersama kuasa hukumnya Yayan, menunjukan aduan ke Polres Malang --

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pasca melayangkan somasi namun tidak dijawab, Iwan Wibisono, salah satu kontraktor di Primaland  Wangsakarta Resort & Living Space, di kawasan Desa Ampeldento Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, berbuntut panjang.

Pasalnya, melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, SH, pihaknya resmi mengadukan pihak pengembang ke Polres Malang. Aduan itu, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Bahkan, telah dimasukan Jumat, 4 September 2026 lalu. Pihak teradu, adalah direktur utama dan head of quality control Primaland. Mereka sebagai pimpinan yang bertandatangan bersama kontraktor Iwan.

BACA JUGA:Bising! Warga Insani Regency Somasi Dapur SPPG Sumberejo Lamongan, Pemdes Gelar Mediasi


Mini kidi--

Primaland selaku pengembang Wangsakarta, diadukan atas Pasal 492 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang/Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

"Kami kecewa, karena pihak pengembang Wangsakarta tidak menjawab dua somasi dari kami. Namun, justru melayangkan surat ke klien saya langsung. Minta bertemu, bahkan melayangkan surat tagihan Rp1,7 miliar," terang Yayan, saat ditemui, Selasa 08 September 2026.

Selain karena mengabaikan somasi, aduan dikarenakan tagihan dari pengembang Wangsakarta,  melebihi kerugian dari Iwan. Ada tagihan biaya pembangunan dari kontraktor, yang belum dibayarkan.

BACA JUGA:Tidak Direspons, Kontraktor Kembali Somasi Developer Wangsakarsa

Sebelumnya, Iwan meminta agar pembayaran pengerjaan proyek yang telah dikerjakan dan dibiayai sendiri, untuk segera dilunasi  Wangsakarta.

Kata Iwan, kerugiannya mencapai Rp1,304 miliar. Meliputi biaya pembangunan unit rumah, material bangunan yang telah ditempatkan di lokasi proyek. Selain itu, retensi sejumlah unit yang telah selesai dikerjakan 

"Kami menagih Rp 1,3 miliar yang menjadi hak kontraktor, tidak dijawab. Malah mereka mengirimkan surat balasan yang menyatakan klien kami merugikan developer Rp 1,7 miliar. Bangunan itu didirikan dari awal menggunakan dana mandiri Pak Iwan,"  lanjut Yayan.

BACA JUGA:Disomasi, Wangsakarta Resort dan Rumah Kos Langsung Klarifikasi

Yayan menilai, ada niat tidak baik. Padahal, Iwan kontraknya diputus di tengah jalan, menyisakan pembayaran yang hingga kini belum jelas. Setelah diputus, pekerjaan dilanjutkan kontraktor lain.

Sumber:

Berita Terkait