Lanjutan Sidang Gelar SE Kades Supadi, 2 Saksi Notaris Bikin Kecewa Kuasa Hukum

Kamis 30-04-2020,07:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Kediri, memorandum.co.id - Sidang lanjutan terkait penggunaan gelar `SE` atau kepanjangan nama dari terdakwa Supadi, Kades/Kecamatan Tarokan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan 2 saksi notaris. Yakni Trisnawati SH dan Eko Sunu Jatmiko SH untuk didengarkan keterangannya. Namun keduanya justru tidak hadir. Dengan ketidakhadiran para saksi tersebut, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar SH membacakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) kedua notaris itu. Meskipun hal itu mendapat keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa Supadi. Namun demikian, oleh Ketua Majelis Hakim Guntur Pambudi SH, JPU tetap diizinkan membaca. Alasannya, karena dalam BAP kedua saksi sudah sumpah. "Karena dalam pemeriksaan BAP keduanya sudah diambil sumpah," ucap Guntur Pambudi, ketika memimpin jalannya sidang secara teleconference, Rabu (29/4/2020). Rupanya hal ini sempat membuat silang pendapat. Sampai-sampai majelis hakim menskorsing jalannya persidangan selama kurang lebih 5 menit. Setelah skorsing dicabut, sidang kembali dilanjutkan. Kemudian JPU Iskandar langsung membacakan BAP dari kedua notaris. Melalui teleconference dari dalam Lapas Kediri, terdakwa Supadi langsung menanggapi hasil pemeriksaan BAP kedua notaris yang dibacakan JPU. "Tidak benar, Notaris Trisnawati tidak pernah membacakan sarjana ekonomi. Dan di Notaris Eko Sunu Jatmiko, saya tidak pernah menerima surat kuasa dari Mulyaningsih terkait jual beli," sergah Supadi. Usai persidangan, Prayogo Laksono SH, kuasa hukum terdakwa Supadi merasa kecewa atas ketidakhadiran kedua saksi notaris. “Kami kecewa dengan ketidakhadiran dua saksi notaris itu. Karena kesempatan untuk membuka seluas-luasnya data-data dan fakta di persidangan menjadi kurang leluasa,” ujar dia didampingi Eryck Andhika SH. Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang dan Kode Etik Notaris, seorang notaris harus memiliki azas kecermatan, azas ketelitian dan azas ketepatan. "Serta seorang notaris harus mengerti soal hukum. Bila demikian patut diragukan," tandas Prayogo. Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Guntur Pambudi SH, Melina Nawang Wulan SH, dan M Fahmi Hary Nugroho SH, pekan depan bakal dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak JPU. (mis/mad/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait