Pengedar Sabu Krembangan Dituntut 7 Tahun Penjara

Rabu 29-04-2020,21:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id – Medi Santoso, warga Jalan Krembangan Jaya Selatan II, dituntut tujuh tahun penjara, Rabu (29/4). Dalam amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut terdakwa Medi Santoso selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak bisa membayar maka digantikan dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar JPU Sulfikar di hadapan ketua majelis hakim Dewi Iswani. Atas tuntutan itu, ketua majelis hakim Dewi Iswani mempersilakan terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa. “Silakan melakukan pembelaan. Bisa secara lisan atau tertulis,” ujar Hakim Dewi Iswani. Medi yang saat itu mendengarkan tuntutan secara telekonferensi dari Rutan Medaeng menyatakan keringanan hukuman. “Saya mohon untuk keringannya bu hakim. Saya hanya sebagai korban, kasihan istri dan anak saya,” ujar Medi. Seperti dalam dakwaan, pada Jumat (10/1) sekitar pukul 18.00, terdakwa mendatangi rumah Syamsul (DPO) untuk membeli satu poket sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 1,2 juta. Karena kenal, saat itu terdakwa masih utang dan baru dibayar jika sudah laku. Terdakwa lalu pulang dan ditangkap polisi. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 0,82 gram, seperangkat alat isap, satu pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu seberat 1,30 gram, dan timbangan elektrik. Semua barang bukti berada di lantai kamar rumah terdakwa. (fer/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait