Polwan Bakar Suami Hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis 23-01-2025,15:38 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Fatkhul Aziz

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Briptu Fadhillatun Nikmah, (28), Kamis 23 Januari 2025.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut, Hakim Ketua yang juga Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, SH menyatakan, Briptu Fadhillatun Nikmah terbukti bersalah karena perbuatanya menyebabkan suamimya Briptu Riyan Dwi Wicaksono meninggal.

Terdakwa terbukti dengan sengaja menyiram suaminya dengan pertalite dan membakarnya hingga mengalami luka bakar 96 persen hingga meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

BACA JUGA:Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Pengamat Minta Polri Evaluasi Kesehatan Mental Seluruh Anggota

"Terdakwa Fadhillatun Nikmah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban," tegas Majelis Hakim.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Polwan yang bertugas di SPKT ini berupa pidana 4 tahun penjara berdasarkan dakwaan tunggal Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan. Termasuk tiga poin yang disampaikan ibu tiga anak ini saat pembelaan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Pakar: Lebih Tepat Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Mulai dari dirinya yang sebagai tulang punggung keluarga, hingga diterimanya maaf oleh ibu korban, Sri Mulyaningsih. 

Akan tetapi, tindak kekerasan yang dilakukan Dila terhadap suaminya hingga menyebabkan meninggal dunia justru dianggap memberatkan sehingga permintaan keringanan yang sempat disampaikan saat pembelaan beberapa waktu lalu tidak dikabulkan. 

Atas putusan tersebut, Briptu Dila yang mengikuti sidang secara daring (dalam jaringan) di dalam Rumah Tahanan Polda Jatim mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya hasil putusan pada kuasa hukumnya, Iptu Tatik. 

BACA JUGA:Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Siapkan Botol Berisi Bensin

Dalam tanggapannya, Iptu Tatik juga menyatakan menerima vonis hakim sehingga tidak mengajukan banding.

Keputusan tersebut atas pertimbangan kondisi Dila yang masih harus menjalani sidang etik atas profesinya sebagai anggota Polri. 

Sementara JPU, Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen  menerima putusan hakim. Mereka beralasan, vonis yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan. Di mana, putusan yang disampaikan hakim sama dengan tuntutan yang mereka ajukan, yakni pidana 4 tahun.(war)

Kategori :