Surabaya, memorandum.co.id – Ketua majelis hakim Widharti mengganjar Wong Yong Sanjaya, terdakwa penggelapan selama lima bulan penjara, Selasa (28/4). Dalam amar putusannya, bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah menggadaikan mobil kreditan. "Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wong Yong Sanjaya selama lima bulan penjara," ujar Hakim Widharti. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia sebelumnya yaitu delapan bulan penjara. Kasus ini bermula ketika terdakwa membeli mobil Suzuki New SX4 S-Cross secara kredit. Mobil seharga Rp 380 juta dikredit selama 60 bulan. Namun, belum lunas, mobil digadaikan kepada Winarto yang dikenalnya di warung kopi. Terdakwa yang saat itu butuh uang menggadaikannya Rp 3 juta. Saat akan mengambil kembali mobilnya, terdakwa tidak bisa menemui Winarto. "Mobilnya dibawa kabur. Sekarang dia masih buron," ujar terdakwa. Selain itu, terdakwa masih menunggak cicilan mobil selama lima bulan. Dia tidak bisa melanjutkan pembayarannya. Pihak diler saat akan menyita mobil tidak bisa karena tidak diketahui keberadaannya. "Cukup sekali ini saja. Saya menyesal. Tidak akan saya mengulangi lagi," ucapnya kepada majelis hakim. (fer/tyo)
Gadaikan Mobil Kredit, Diganjar 5 Bulan Penjara
Selasa 28-04-2020,18:51 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-12-2025,14:01 WIB
Dorong Perekonomian Masyarakat, Ikasbhara Jitakri Gelar Pertaba di Lembah Krepyak
Sabtu 27-12-2025,11:09 WIB
Rakyat Jangan Lupa Menagih
Sabtu 27-12-2025,18:00 WIB
Ziarah Makam hingga Groundbreaking Museum Marsinah di Nganjuk, Kapolri Kenang Pahlawan Nasional Buruh
Sabtu 27-12-2025,08:19 WIB
Saat Narkoba Merenggut Segalanya: Saat Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman (2)
Sabtu 27-12-2025,10:18 WIB
Kebangkitan Tenis Indonesia di SEA Games 2025: Dominasi Atlet Jawa Timur dan Sinergi Strategis KADIN
Terkini
Sabtu 27-12-2025,19:27 WIB
Polsek Mulyorejo Tempatkan 17 Personel Amankan Nataru di Pospam Galaxi Mall Surabaya
Sabtu 27-12-2025,18:00 WIB
Ziarah Makam hingga Groundbreaking Museum Marsinah di Nganjuk, Kapolri Kenang Pahlawan Nasional Buruh
Sabtu 27-12-2025,17:54 WIB
Kapolres Kediri Tinjau Kamseltibcarlantas di Jalur Perbatasan Pastikan Pengamanan Nataru Lancar
Sabtu 27-12-2025,17:49 WIB
Proyek Rumah Pompa di Sidoarjo Deviasi 46 Persen, Bupati Subandi Perketat Pengawasan
Sabtu 27-12-2025,17:22 WIB