Surabaya, memorandum.co.id – Ketua majelis hakim Widharti mengganjar Wong Yong Sanjaya, terdakwa penggelapan selama lima bulan penjara, Selasa (28/4). Dalam amar putusannya, bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah menggadaikan mobil kreditan. "Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wong Yong Sanjaya selama lima bulan penjara," ujar Hakim Widharti. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia sebelumnya yaitu delapan bulan penjara. Kasus ini bermula ketika terdakwa membeli mobil Suzuki New SX4 S-Cross secara kredit. Mobil seharga Rp 380 juta dikredit selama 60 bulan. Namun, belum lunas, mobil digadaikan kepada Winarto yang dikenalnya di warung kopi. Terdakwa yang saat itu butuh uang menggadaikannya Rp 3 juta. Saat akan mengambil kembali mobilnya, terdakwa tidak bisa menemui Winarto. "Mobilnya dibawa kabur. Sekarang dia masih buron," ujar terdakwa. Selain itu, terdakwa masih menunggak cicilan mobil selama lima bulan. Dia tidak bisa melanjutkan pembayarannya. Pihak diler saat akan menyita mobil tidak bisa karena tidak diketahui keberadaannya. "Cukup sekali ini saja. Saya menyesal. Tidak akan saya mengulangi lagi," ucapnya kepada majelis hakim. (fer/tyo)
Gadaikan Mobil Kredit, Diganjar 5 Bulan Penjara
Selasa 28-04-2020,18:51 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-01-2025,10:50 WIB
Teror Gangster Kembali Pecah di Surabaya, Pemuda Dibacok Brutal di Jalan Rajawali
Minggu 05-01-2025,16:24 WIB
Tumbas-Dimov: Dua Pemain Eropa Diumumkan sebagai Penggawa Anyar Persebaya
Minggu 05-01-2025,15:36 WIB
Tunggu Jackpot Judi Online Sambil Ngopi, Sopir Travel di Manukan Bablas Tidur Penjara
Minggu 05-01-2025,18:01 WIB
Resmikan AI Center, Kemkomdigi dan UB Ciptakan Jutaan Talenta Digital
Minggu 05-01-2025,16:53 WIB
Polisi Buru Kelompok Pembacokan di Jalan Rajawali
Terkini
Senin 06-01-2025,06:01 WIB
Korlantas Polri Berlakukan Tilang Sistem Poin Tahun Ini, Begini Aturannya
Minggu 05-01-2025,20:15 WIB
Pemkot Surabaya Beberkan Program Penguatan Pendidikan PAUD Holistik Integratif dan Berkualitas selama 2024
Minggu 05-01-2025,20:06 WIB
Penumpang Padati Stasiun di Hari Terakhir Masa Angkutan Nataru
Minggu 05-01-2025,19:57 WIB
Eri Cahyadi Yakin UN 2026 Bisa Bangkitkan Semangat Belajar Siswa
Minggu 05-01-2025,19:52 WIB