Surabaya, memorandum.co.id – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya yang dimulai Selasa (28/4) hingga 14 hari ke depan, ternyata juga berpengaruh ke jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dikatakan Humas PN Surabaya Martin Ginting, bahwa pengadilan membatasi persidangan hingga maksimal pukul 16.00. Kebijakan ini diterapkan menyusul diberlakukannya PSBB. "Kami batasi sampai pukul 16.00. Selesai tidak selesai, harus selesai," ujar Martin. Lanjut Martin. Dengan pembatasan hingga pukul 16.00, berarti pelaksanaan sidang juga akan dimajukan lebih pagi. Yakni, sejak pukul 07.30. Sidang perkara perdata dimulai terlebih dahulu dilanjutkan pidana. Ia mengimbau para pihak dalam perkara perdata datang lebih pagi agar sidang cepat selesai. "Kami mulai lebih pagi agar cepat selesai. Apalagi sekarang Ramadan sehingga waktunya bisa digunakan untuk ibadah," ujarnya. Kebijakan ini tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan sidang selama pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Di mana perkara pidana tetap dilaksanakan secara telekonferensi. "Masih sama seperti yang kemarin. Hanya hakim, pengacara, jaksa yang hadir di ruang sidang. Untuk terdakwa tetap di rutan," jelas Martin. Pihaknya juga membatasi pengunjung. Hanya para pihak yang berkepentingan saja bisa masuk. "Untuk pengunjung masih kami batasi," pungkas Martin. (fer/tyo)
Sidang di PN Surabaya Pukul 16.00 Sudah Selesai
Selasa 28-04-2020,18:00 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :